DAYA TAMPUNG PESERTA DIDIK BARUDaya tamping Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan.Daya tampung Satuan Pendidikan ditetapkan berdasarkan pertimbangan atas jumlah ruang kelas yang tersedia, jumlah guru dan tenaga kependidikan.Daya tampung peserta didik baru paling banyak 15 (lima belas) peserta didik jenjang TK, 28 (dua puluh delapan) peserta didik untuk jenjang SD dan 32 (tiga puluh dua) peserta didik jenjang SMP dalam 1 (satu) Rombongan Belaja
Read more »Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta Didik 1. Foto copy dokumen sertifikat atau piagam hasil lomba wajib dilegalisasi/dilegalisir oleh Kepala SD asal dan dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala SD asal; 2. Apabila di dalam sertifikat atau piagam tidak tertulis tingkat lomba, maka harus dilampiri sura keterangan dari Kepala SD asal, tentang tingkat lombanya; 3. Skor Prestasi Ak
Read more »Selain memenuhi persyaratan umum PPDB sebagaimana dimaksud di atas, calon peserta didik harus memenuhi persyaratan khusus PPBD yang disesuaikan dengan kriteria setiap jalur PPDB yang dipilih calon peserta didik. 1. Jalur Zonasi Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SD dan SMP Negeri yang berdomisili di wilayah zonasi berdasarkan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK);Kuota jalur zonasi Jenjang
Read more »