DAYA TAMPUNG PESERTA DIDIK BARU


DAYA TAMPUNG PESERTA DIDIK BARU

  1. Daya tamping Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan.
  2. Daya tampung Satuan Pendidikan ditetapkan berdasarkan pertimbangan atas jumlah ruang kelas yang tersedia, jumlah guru dan tenaga kependidikan.
  3. Daya tampung peserta didik baru paling banyak 15 (lima belas) peserta didik jenjang TK, 28 (dua puluh delapan) peserta didik untuk jenjang SD dan 32 (tiga puluh dua) peserta didik jenjang SMP dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
  4. Jumlah Rombongan Belajar dalam satuan Pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional, ketersediaan tenaga pendidik serta sesuai dengan perundangan yang berlaku.
  5. Sekolah tidak diperbolehkan menambah jumlah Rombongan Belajar maupun membuat ruang kelas baru.