DAYA TAMPUNG PESERTA DIDIK BARU
DAYA TAMPUNG PESERTA DIDIK BARU
- Daya tamping Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan
usulan Kepala Satuan Pendidikan.
- Daya tampung Satuan Pendidikan ditetapkan berdasarkan pertimbangan atas
jumlah ruang kelas yang tersedia, jumlah guru dan tenaga kependidikan.
- Daya tampung peserta didik baru paling banyak 15 (lima belas) peserta didik
jenjang TK, 28 (dua puluh delapan) peserta didik untuk jenjang SD dan 32 (tiga puluh
dua) peserta didik jenjang SMP dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
- Jumlah Rombongan Belajar dalam satuan Pendidikan ditentukan sesuai dengan
kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional, ketersediaan tenaga
pendidik serta sesuai dengan perundangan yang berlaku.
- Sekolah tidak diperbolehkan menambah jumlah Rombongan Belajar maupun
membuat ruang kelas baru.