Selain memenuhi persyaratan umum PPDB sebagaimana dimaksud di atas, calon peserta didik harus memenuhi persyaratan khusus PPBD yang disesuaikan dengan kriteria setiap jalur PPDB yang dipilih calon peserta didik.
1. Jalur Zonasi
1) Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
2) Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);
3) Pembaharuan atau perubahan elemen data kependudukan lainnya yang tidak merubah domisili (Alamat); atau
4) KK hilang atau rusak;
1) KK yang lama begi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluaraga) atau rusak; atau
2) Surat keterangan kehialangan dari kepolisian apanila KK hilang;
2. Jalur Afirmasi
a. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SD dan SMP Negeri yang berasal dari:
1) keluarga ekonomi tidak mampu; atau
2) penyandang disabilitas; atau
3) anak panti asuhan/panti sosial.
b. Kuota jalur afirmasi jenjang SD Negeri adalah 15% (lima belas persen) dari daya tampung satuan Pendidikan;
c. Kuota jalur afirmasi jenjang SMP Negeri 15% (lima belas persen) dari daya tampung satuan Pendidikan;
d. Calon peserta didik baru SD dan SMP Negeri yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 wajib menyertakan:
1) Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik;
2) Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; atau
3) Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
Data Keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
e. Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;
f. Calon peserta didik baru SD dan SMP Negeri yang berasal dari penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 dibuktikan dengan:
1) Surat keterangan dari dokter/psikolog dan/atau kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang sosial; dan
2) Surat hasil asesmen yang dikeluarkan oleh unit layanan disabilitas
g. Calon peserta didik baru SD dan SMP Negeri yang berasal dari panti asuhan/panti sosial sebagai mana dimaksud pada huruf a angka 3 dibuktikan dengan surat keterangan kepala panti asuhan/panti sosial yang diketahui oleh Kepala Dinas Sosial setempat;
h. Seleksi jalur afirmasi memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah di dalam wilayah zonasi satuan pendidikan yang bersangkutan;
i. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran;
j. Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SD dan SMP Negeri;
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
a. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SD dan SMP Negeri yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali;
b. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SD dan SMP Negeri yang berdomisili di dalam wilayah zonasi;
c. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali jenjang SD dan SMP Negeri 5% (lima persen) dari daya tampung satuan Pendidikan;
d. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan:
1) Surat penugasan dari instansi/lembaga/Perusahaan yang mempekerjakan; dan
2) Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh instansi terkait;
e. Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2024;
f. Dalam hal kuota masih tersedia pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka dapat dialokasikan untuk anak guru/tenaga kependidikan yang bertugas pada satuan pendidikan yang sama;
g. Penentuan calon peserta didik baru SD dan SMP Negeri dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik baru SD dan SMP Negeri yang terdekat dengan satuan pendidikan;
h. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
i. Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SD dan SMP Negeri
4. Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademis
a. Jalur prestasi akademik dan non akademik pada jenjang SD dan SMP Negeri diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari dalam wilayah zonasi dan luar wilayah zonasi;
b. Kuota jalur prestasi akademik jenjang SD Negeri 10% (sepuluh persen) dari daya tampung satuan Pendidikan;
c. Kuota jalur prestasi akademik jenjang SMP Negeri 10% (sepuluh persen) dari daya tampung satuan Pendidikan;
d. Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi dibidang riset dan inovasi yang terdiri dari:
1) Sains;
2) Teknologi;
3) Riset; dan/atau
4) Inovasi;
e. Bukti atas prestasi non akademik diperoleh dari kompetisi dibidang:
1) Seni budaya; dan/atau
2) Olahraga
f. Prestasi hasil lomba pada bidang akademik seperti yang dimaksud pada huruf d yang diterima adalah sebagai berikut:
1) Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);
2) Kompetisi Sains yang diselenggrakan Perguruan Tinggi Negeri;
g. Prestasi hasil lomba pada bidang non akademik seperti yang dimaksud pada huruf e yang diterima adalah sebagai berikut:
1) Prestasi bidang seni budaya adalah Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) dan lomba sejenis lainnya yang direkomendasikan oleh lnstansi Pemerintah Provinsi atau Kab/Kota;
2) Prestasi bidang olahraga:
a) Sea Games;
b) Gala Siswa Indonesia (GSI);
c) Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN);
d) Pekan Olahraga Nasional (PON);
e) Pekan Olahraga Wilayah (PORWIL);
f) Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV);
g) Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS);
h) Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL);
i) Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); dan
j) Kejuaraan Daerah (Kejurda);
k) Pramuka (lomba ajang kegiatan jambore/lomba tingkat).
3). Delegasi Sekolah
4). Golden ticket bagi calon peserta didik baru penghafal Al Qur’an (Hafidz Qur'an) serta Juara Musabaqah Tilawatil Qur'an TK Kabupaten dan Propinsi, ralam rangka menjaring calon peserta didik baru yang memiliki jiwa spiritual, keimanan, dan ketaqwaan yang tinggi sebagai generasi muda yang berakhlak mulia.
h. Bukti atas prestasi/penghargaan berupa sertifikat yang diterbitkan oleh instansi resmi, sertifikat tersebut paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2024;
i. Bukti atas prestasi akademik dan non akademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok baik berjenjang ataupun tidak berjenjang;
j. Dalam hal kuota jalur prestasi akademik dan non akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SD dan SMP Negeri.