PERSYARATAN KHUSUS SD dan SMP NEGERI


Selain memenuhi persyaratan umum PPDB sebagaimana dimaksud di atas, calon peserta didik harus memenuhi persyaratan khusus PPBD yang disesuaikan dengan kriteria setiap jalur PPDB yang dipilih calon peserta didik.

1.   Jalur Zonasi

    1. Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SD dan SMP Negeri yang berdomisili di wilayah zonasi berdasarkan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK);
    2. Kuota jalur zonasi Jenjang SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
    3. Kuota jalur zonasi Jenjang SMP paling sedikit 70% (tujuh puluh persen)dari daya tampung sekolah;
    4. Domisili calon peserta didik baru didasarkan pada Alamat di Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2024 (sebelum 24 Juni 2023);
    5. Apabila krang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi;
    6. Perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf e, antara lain:

1)   Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);

2)   Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);

3)   Pembaharuan atau perubahan elemen data kependudukan lainnya yang tidak merubah domisili (Alamat); atau

4)   KK hilang atau rusak;

    1. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:

1)   KK yang lama begi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluaraga) atau rusak; atau

2)   Surat keterangan kehialangan dari kepolisian apanila KK hilang;

    1. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;
    2. Nama orang tua/wali (ayah/ibu) calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, dan/atau KK sebelumnya;
    3. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud huruf I, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian (yang diterbitkan oleh Disdukcapil/Rumah Sakit/Kepolisian/Camat/Lurah/Wali Nagari)/Surat perceraian (yang diterbitkan oleh Disdukcapil/Pengadilan Agama);
    4. Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya;
    5. Dalam hal KK tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru dikarenakan terjadi bencana alam dan/atau bencana sosial yang ditetapkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BDBD) setempat tentang status keadaan bencana, KK dapat diganti dengan surat Ksterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang;
    6. Surat keterangan  domisili  sebagaimana  dimaksud   pada   huruf   l diterbitkan oleh Wali Nagari;
    7. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf k   memuat mengenai keterangan bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan surat keterangan domisili;

 

2.   Jalur Afirmasi

a.  Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SD dan SMP Negeri yang berasal dari:

1)  keluarga ekonomi tidak mampu; atau

2)  penyandang disabilitas; atau

3)  anak panti asuhan/panti sosial.

b. Kuota jalur afirmasi  jenjang  SD  Negeri  adalah  15%  (lima belas persen) dari daya tampung satuan Pendidikan;

c.  Kuota jalur afirmasi  jenjang  SMP  Negeri  15%  (lima belas persen)  dari daya tampung satuan Pendidikan;

d. Calon peserta  didik  baru  SD dan SMP Negeri  yang  berasal dari  keluarga ekonomi tidak  mampu sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 wajib menyertakan:

1)   Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik;

2)   Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan dibidang  sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; atau

3)   Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

Data Keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS)  dan  Surat  Keterangan Tidak  Mampu (SKTM).

e.  Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;

f.   Calon peserta  didik  baru SD dan SMP Negeri  yang berasal dari  penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud  pada huruf a angka 2 dibuktikan dengan:

1)   Surat keterangan dari dokter/psikolog dan/atau kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang sosial; dan

2)   Surat hasil asesmen yang dikeluarkan oleh unit layanan disabilitas

g.  Calon peserta didik baru SD dan SMP Negeri yang berasal dari panti asuhan/panti sosial sebagai mana dimaksud pada huruf a angka 3 dibuktikan dengan surat keterangan kepala panti asuhan/panti sosial yang diketahui oleh Kepala Dinas Sosial setempat;

h. Seleksi jalur afirmasi memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah di dalam wilayah zonasi satuan pendidikan yang bersangkutan;

i.   Jika jarak tempat tinggal  calon  peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan  usia  peserta  didik  yang  lebih  tua  berdasarkan akta kelahiran;

j.   Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SD dan SMP Negeri;

 

 

 

 

3.   Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

a.  Jalur perpindahan tugas orang tua/wali  diperuntukkan  bagi calon peserta didik baru jenjang SD dan SMP Negeri yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali;

b. Jalur   perpindahan  tugas  orang  tua/wali  diperuntukkan  bagi  calon peserta didik  baru  jenjang  SD dan SMP Negeri  yang  berdomisili di  dalam wilayah zonasi;

c.  Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali jenjang SD dan SMP Negeri 5% (lima persen) dari daya tampung satuan Pendidikan;

d. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan:

1)   Surat penugasan dari instansi/lembaga/Perusahaan yang mempekerjakan; dan

2)   Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh instansi terkait;

e.  Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan  sebagai  dasar seleksi  dalam jalur perpindahan  tugas orang tua/wali paling  lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2024;

f.   Dalam hal kuota masih tersedia pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka dapat dialokasikan untuk anak  guru/tenaga kependidikan yang bertugas pada satuan pendidikan yang sama;

g.  Penentuan    calon   peserta   didik   baru SD dan SMP Negeri   dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali  diprioritaskan  pada  jarak  tempat tinggal  calon peserta  didik  baru SD dan SMP Negeri  yang  terdekat dengan satuan pendidikan;

h. Jika jarak tempat tinggal calon peserta  didik  dengan  sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia  peserta  didik  yang  lebih  tua  berdasarkan  akta kelahiran atau surat keterangan lahir;

i.   Dalam   hal   kuota jalur  perpindahan   tugas  orang  tua/wali  belum terpenuhi,  maka sisa kuota akan dimasukkan  dalam jalur zonasi untuk jenjang SD dan SMP Negeri

4.   Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademis

a.  Jalur prestasi akademik dan non akademik pada jenjang SD dan SMP Negeri diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari  dalam wilayah  zonasi dan luar wilayah zonasi;

b. Kuota jalur prestasi akademik jenjang SD Negeri 10% (sepuluh persen) dari daya tampung satuan Pendidikan;

c.  Kuota jalur prestasi akademik jenjang SMP Negeri 10% (sepuluh persen) dari daya tampung satuan Pendidikan;

d. Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi dibidang  riset dan inovasi yang terdiri dari:

1)   Sains;

2)   Teknologi;

3)   Riset; dan/atau

4)   Inovasi;

e.  Bukti atas prestasi non akademik diperoleh dari kompetisi dibidang:

1)   Seni budaya; dan/atau

2)   Olahraga

f.   Prestasi hasil lomba pada bidang akademik seperti yang dimaksud pada huruf d yang diterima adalah sebagai berikut:

1)   Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);

2)   Kompetisi Sains yang diselenggrakan Perguruan Tinggi Negeri;

g.  Prestasi hasil lomba pada bidang non akademik seperti yang dimaksud pada huruf e yang diterima adalah sebagai berikut:

1)   Prestasi bidang seni budaya adalah Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) dan lomba sejenis lainnya yang direkomendasikan oleh lnstansi  Pemerintah  Provinsi  atau Kab/Kota;

 

 

 

2)    Prestasi bidang olahraga:

a)   Sea Games;

b)   Gala Siswa Indonesia (GSI);

c)    Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN);

d)   Pekan Olahraga Nasional (PON);

e)    Pekan Olahraga Wilayah (PORWIL);

f)     Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV);

g)    Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS);

h)   Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL);

i)     Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA);  dan

j)     Kejuaraan Daerah (Kejurda);

k)   Pramuka (lomba ajang kegiatan jambore/lomba tingkat).

3). Delegasi Sekolah

4). Golden ticket bagi calon peserta didik baru penghafal Al Qur’an (Hafidz Qur'an) serta Juara Musabaqah Tilawatil Qur'an TK Kabupaten dan Propinsi, ralam rangka menjaring calon peserta didik baru yang memiliki jiwa spiritual, keimanan, dan ketaqwaan yang tinggi sebagai generasi muda yang berakhlak mulia.

h. Bukti atas prestasi/penghargaan berupa sertifikat yang diterbitkan oleh instansi resmi, sertifikat tersebut paling singkat 6 (enam)  bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2024;

i.   Bukti atas prestasi akademik dan non akademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok baik berjenjang ataupun tidak berjenjang;

j.   Dalam hal kuota jalur prestasi  akademik dan non akademik  belum terpenuhi,  maka sisa  kuota akan  dimasukkan  dalam jalur  zonasi  untuk jenjang  SD dan SMP Negeri.